Musyawarah Gugus Depan
Musyawarah Gugusdepan disingkat Mugus adalah pemegang kekuasaan tertinggi di setiap Gugusdepan Gerakan Pramuka. Forum tertinggi Gerakan Pramuka di gugus depan. Musyawarah gugus depan diadakan dalam dua tahun sekali dan dinyatakan sah jika dihadiri sekurang kurangnya dua pertiga jumlah yang berhak hadir dalam musyawarah gugus depan
Dasar
Penyelenggaraan
1.
Undang Undang RI no 12 tahun 2010 tentang
Gerakan pramuka
2.
Ad ART Gerakan Pramuka 7/Munas/2018
3.
Jukran 231 TAHUN 2007 Tentang Petunjuk
Penyelenggaraan GUDEP
- Ketentuan Mugus
a. Mugus diadakan setiap 2 tahun sekali.
b. Diantara dua waktu Mugus jika ada hal-hal
yang bersifat mendesak dan luar biasa dapat diadakan Mugus Luar Biasa.
c. Mugus dan Mugus Luar Biasa dinyatakan sah
jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah utusan.
d. Yang berhak hadir dalam Mugus terdiri
atas:
i.
Ketua
Gudep.
ii.
Para
Pembina Satuan.
iii.
Para
Pembantu Pembina Satuan.
iv.
Perwakilan
Majelis Pembimbing Gudep.
v.
Perwakilan
Dewan Penegak.
vi.
Perwakilan
Dewan Pandega.
e. Pada Mugus dan Mugus Luar Biasa setiap
peserta yang hadir berhak satu suara.
f. Penyampaian usul dan materi Mugus dan
Mugus Luar Biasa: Materi atau bahan tertulis Mugus disiapkan oleh Ketua Gudep
selambat lambatnya 2 (dua) minggu sebelum waktu pelaksanaan Mugus dan
disampaikan kepada semua peserta yang berhak hadir dalam Mugus.
g. Keputusan Mugus dan Mugus Luar Biasa tidak
boleh bertentangan dengan AD dan ART Gerakan Pramuka, Keputusan Munas, Musda,
Mucab, Musran, dan Keputusan Kwarnas, Kwarda, Kwarcab dan Kwarran.
h. Pimpinan Mugus adalah Presidium yang
dipilih oleh Mugus yang jumlahnya gasal.
i. Sampai dengan serah terima jabatan Ketua
Gudep, Ketua Gudep lama berstatus demisioner
- Persiapan Mugus
Langkah-langkah persiapan Mugus adalah sebagai berikut:
a. Menyusun laporan pertanggungjawaban Gudep
sesuai dengan ketentuan yang berlaku .
b. Menyampaikan bahan tertulis Mugus termasuk
visi dan misi Gudep yang akan dicapai selama 2 tahun.
c. Menyusun rencana kerja untuk mencapai visi
dan misi.
d. Menyampaikan nama-nama calon yang akan
ikut dalam pemilihan Ketua Gudep.
e. Menghimpun usul-usul dan saran dari
peserta
- Acara Mugus
a. Acara Pokok Mugus adalah:
i.
Laporan
pertanggungjawaban Ketua Gudep selama masa baktinya, termasuk pertanggungjawaban
keuangan.
ii.
Menetapkan
rencana kerja gudep termasuk visi dan misi. untuk masa bakti berikutnya.
iii.
Memilih
Ketua Gudep untuk masa bakti berikutnya
iv.
Pelantikan
Ketua Gudep terpilih oleh Ketua Presidium Mugus.
b. Acara laporan pertanggungjawaban Gudep
termasuk laporan pertanggungjawaban keuangan harus diselesaikan sebelum acara
yang lain.
c. Laporan pertanggungjawaban keuangan Gudep
selama masa baktinya yang dibuat oleh Ketua Gudep dengan bantuan seorang ahli
administrasi keuangan, sebelum diajukan pada Mugus diteliti dan disyahkan oleh
Badan Pemeriksa Keuangan Gudep (BPKG).
- tatacara
Pemilihan Ketua Gudep
- Penetapan Calon
i.
Selambat-lambatnya
3 minggu sebelum Mugus, Ketua Gudep sudah menyampaikan nama-nama yang akan
mencalonkan diri sebagai Ketua Gudep dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan
kepada semua yang berhak hadir dalam Mugus.
ii.
Yang
berhak menjadi calon Ketua Gudep adalah:
(1) Para Pembina satuan di gudep tersebut.
(2) Para Pembantu Pembina di gudep tersebut.
(3) Ketua Gudep yang akan berakhir masa
baktinya .
iii.
Yang
berhak menjadi calon Anggota BPKG adalah:
(1) Anggota Mabigus
(2) Pembina dan Pembantu Pembina Satuan
- Pemilihan dan
Pengambilan Keputusan dalam Mugus
i.
Mufakat
Keputusan Mugus diupayakan dengan sungguh-sungguh berdasarkan musyawarah
untuk mufakat.
ii.
Pemungutan
suara
Jika tidak dicapai mufakat, Mugus mengambil keputusan dengan pemungutan suara
yang caranya sebagai berikut:
(1) Lisan, pemilih menyebut nama calon.
(2) Tertulis dan rahasia, pemilih menuliskan
nama calon di kertas pemungutan suara, lalu dilipat sehingga tulisan nama tidak
terlihat siapapun atau rahasia.
(3) Keputusan syah apabila calon memperoleh
lebih dari seperdua jumlah suara yang hadir.
(4) Pelantikan
Pelantikan dilaksanakan segera setelah terpilih Ketua Gudep oleh Ketua Presidium.
- Naskah Pelantikan Penggalang Ramu
- Upacara Pemberian Tanda Kecakapan Khuusu / TKK
- Surat Keterangan Pelantikan Penggalang Ramu
- Upacara Pembukan Latihan Pasukan Penggalang
- Upacara Pindah Golongan dari siaga ke penggalang
- Sifat Karakter Penggalang
- Karakteristik Penggalang
- Kiasan Dasar Penggalang
- Filosofi Penggalang